SATUAN BIAYA PEMBANGUNAN PERKEBUNAN TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Perkebunan
Dalam rangka memperkuat pembangunan sektor perkebunan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat, Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan pedoman Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025 sebagai dasar bagi perencanaan dan pelaksanaan kegiatan perkebunan di seluruh Indonesia.

Mengapa Satuan Biaya Ini Penting?
Sektor perkebunan memiliki peran besar dalam mendukung perekonomian nasional. Selain menyediakan lapangan kerja dan sumber penghidupan bagi jutaan petani, sektor ini juga merupakan salah satu penyumbang utama devisa negara. Oleh karena itu, diperlukan acuan biaya yang jelas dan terstandar untuk memastikan kegiatan pembangunan perkebunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Tujuan Penetapan
Penetapan satuan biaya ini bertujuan untuk:

  • Memberikan rujukan resmi dalam menyusun anggaran dan rencana kegiatan di bidang perkebunan, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun dana lainnya.
  • Mendorong pelaksanaan program perkebunan yang transparan dan akuntabel.
  • Menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.
  • Mempermudah proses pemantauan dan evaluasi kegiatan oleh berbagai pihak terkait.

Apa Saja yang Dicakup?
Satuan biaya ini disusun untuk membiayai berbagai kegiatan utama dalam pembangunan kebun, antara lain:

  • Pembukaan dan persiapan lahan.
  • Pengadaan dan penanaman bibit unggul dari berbagai komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kakao, kopi, dan teh.
  • Pemeliharaan tanaman hingga masa tanam menghasilkan.
  • Pembangunan prasarana pendukung seperti jalan kebun, saluran air, serta fasilitas lainnya.
  • Penyuluhan dan pendampingan teknis bagi petani.

Prinsip Penetapan Biaya
Satuan biaya ini dirancang dengan mempertimbangkan beberapa prinsip penting, yaitu:

  • Keadilan antar wilayah, mengingat perbedaan kondisi geografis dan harga input di berbagai daerah.
  • Efisiensi penggunaan anggaran, agar dana yang digunakan benar-benar memberikan hasil maksimal.
  • Kesesuaian teknis dan ekonomi, dengan memperhatikan standar budidaya dan manfaat jangka panjang.
  • Transparansi dan akuntabilitas, agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Direktorat Jenderal Perkebunan menetapkan Satuan Biaya Pembangunan Perkebunan Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan kebun secara nasional. Diharapkan ini dapat menjadi alat bantu yang berguna bagi para pelaku perkebunan, pemerintah daerah, serta lembaga pendukung lainnya dalam mewujudkan sektor perkebunan yang maju, tangguh, dan berkelanjutan.

DOWNLOAD SATUAN BIAYA PEMBANGUNAN PERKEBUNAN TAHUN 2025

Sumber : https://repository.pertanian.go.id/

MEDIA SOSIAL
KONTAK

©2024 www.kjppwnr.co.id